Rabu, 23 Maret 2016

PENERAPAN FUNGSI MANAGEMEN DALAM PUSKESMAS




A.    PENDAHULUAN
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat dan membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Fungsi puskesmas terdiri dari tiga yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan dan pusat pelayanan tingkat pertama. Fungsi dan peran puskesmas sebagai lembaga  kesehatan yang menjangkau masyarakat di wilayah terkecil membutuhkan strategi  dalam hal pengorganisasian  pelayanan sehingga pembangunan kesehatan masyarakat dapat tercapai.

1.      PENGERTIAN MANAGEMEN KESEHATAN
Manajemen puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang bekerja secara sistematik untuk menghasilkan luaran puskesmas yang efektif dan efisien. Ada tiga fungsi manajemen puskesmas yakni perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban.

2.      PERENCANAAN MANAGEMEN PUSKESMAS
Perencanaan merupakan proses penyusunan rencana tahunan puskesmas untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja puskesmas. Rencana tahunan puskesmas dibedakan atas dua macam yaitu rencana tahunan upaya kesehatan wajib. Kedua, rencana tahunan upaya kesehatan pengembangan.
a.       Perencanaan Upaya Kesehatan Wajib
Langkah – langkah perencanaan yang harus dilakukan puskesmas adalah :
·         Menyusun Usulan Kegiatan
Usulan disusun dalam bentuk matriks yang berisikan rincian kegiatan, tujuan, sasaran, besaran kegiatan, waktu, lokasi, serta perkiraan kebutuhan biaya untuk setiap kegiatan.
·         Mengajukan usulan kegiatan
Langkah kedua adalah mengajukan usulan kegiatan ke dinas kesehatan kabupaten/kota untuk persetujuan pembiayaan. Dalam mengajukan usulan kegiatan harus dilengkapi dengan usulan kebutuhan rutin, saran dan prasarana dan operasional puskesmas beserta pembiayaannya.
·         Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan
Langkah ketiga adalah menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Rencana Kerja Kegiatan/Plan of Action), dalam bentuk matriks  yang dilengkapi dengan pemetaan wilayah
b.      Perencanaan Upaya Kesehatan Pengembangan
Langkah – langkah yang harus dilakukan adalah :
·         Identifikasi upaya kesehatan pengembangan
Identifikasi dilakukan berdasarkan ada tidaknya masalah kesehatan yang terkait dengan setiap upaya kesehatan pengembangan tersebut.
·         Menyusun Usulan kegiatan
Langkah kedua adalah menyusun usulan kegiatan yang berisikan rincian kegiatan, tujuan, sasaran, besaran kegiatan (volume), waktu, lokasi serta perkiraan kebutuhan biaya untuk setiap kegiatan.
·         Mengajukan Usulan kegiatan
Langkah ketiga mengajukan ususlan kegiatan ke dinas kesehatan kabupaten/kota untuk pembiayaannya. Usulan kegiatan dapat pula diajukan ke Badan Penyantun Puskesmas atau pihak – pihak lainnya.
·         Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan
Langkah keempat menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau penyandang dana lain.

3.      PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN MANAGEMEN PUSKESMAS
Pelaksanaan dan pengendalian adalah proses penyelenggaraan, pemantauan serta penilaian terhadap penyelenggaraan rencana puskesmas, baik rencana upaya kesehatan wajib maupun rencana upaya kesehatan pengembangan, dalam mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja puskesmas. Langkah –langkah pelaksanaan dan pengendalian adalah sebagai berikut :
a.       Pengorganisasian
Untuk dapat terlaksanaya rencana kegiatan puskesmas perlu dilakukan pengorganisasian. Ada dua macam pengorganisasian yang harus dilakukan. Pertama, pengorganisasian berupa penentuan para penanggungjawab dan para pelaksana untuk setiap kegiatan serta untuk setiap satuan wilayah kerja. Kedua, pengorganisasian berupa penggalangan kerjasama tim.
b.      Penyelenggaraan
Setelah pengorganisasian selesai dilakukan, kegiatan selanjutnya adalah menyelnggarakan rencana kegiatan puskesmas, dalam arti para penanggung jawab dan para pelaksana yang telah ditetapkan pada pengorganisasian, ditugaskan menyelenggarakan kegiatan puskesmas sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
c.       Pemantauan
Penyelenggaraan kegiatan harus diikuti dengan kegiatan pemantauan yang dilakukan secara berkala. Kegiatan pemantauan mencakup hal – hal sebagai berikut :
·         Melakukan telaahan penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai yang dibedakan atas dua hal yaitu telaahan internal dan telaahan eksternal.
Telaahan internal yakni telaahan bulanan terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai oleh puskesmas, dibandingkan dengan rencana dan standar pelayanan. Telaahan eksternal yakni telaahan triwulan terhadap hasil yang dicapai oleh sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya serta sector lain terkait yang ada di wilayah kerja puskesmas. Telaahan triwulan ini dilakuka dalam lokakarya mini triwulan puskesmas secara lintas sektoral.
·         Menyusun saran peningkatan penyelenggaraan keiatan sesuai dengan pencapaian kinerja puskesmas serta masalah dan hambatan yang ditemukan dari hasil telaahan bulanan dan triwulan.
d.      Penilaian
Kegiatan penilaian dilakukan pada akhir tahun anggaran. Kegiatan yang dilakukan mencakup hal – hal berikut :
·         Melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai, dibandingkan dengan rencana sebelumnya dan standar pelayanan.
·         Menyusun saran peningkatan penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan pencapaian serta masalah dan hambatan yang ditemukan untuk rencana berikutnya.

4.      PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN MANAGEMEN PUSKESMAS
Pengawasan dan pertanggungjawaban adalah proses memperoleh kepastian atas kesesuaian penyelenggaraan dan pencapaian tujuan puskesmas terhadap rencana dan peraturan perundang – undangan serta berbagai kewajiban yang berlaku. Untuk terselenggaranya pengawasan dan pertanggungjawaban dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a.       Pengawasan
Pengawasan dibedakan atas dua macam yakni pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pengawasan internal dilakukan secara melekat oleh atasan langsung. Pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, dinas kesehatan kabupaten/kota serta berbagai institusi pemerintah terkait. Pengawasan mencakup aspek administrative, keuangan dan teknis pelayanan.
b.      Pertanggungjawaban
Pada setiap akhir tahun anggaran, kepala puskesmas harus membuat laporan pertanggungjawaban tahunan yang mencakup pelaksanaan kegiatan serta perolehan dan penggunaan berbagai sumber daya termasuk keuangan. Laporan tersebut disampaikan ke dinas kesehatan kabupaten/kota serta pihak – pihak terkait lainnya. Apabila terjadi penggantian kepala puskesmas, maka kepala puskesmas yang lama diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban masa jabatannya.

5.      RUANG LINGKUP DAN BATASAN PUSKESMAS
Adapun yang menjadi ruang lingkup atau lingkungan wilayah kerja Puskesmas antara lain:
·         Jumlah keluarga miskin yang terus bertambah di wilayah kerja Puskesmas. Karena kelompok ini akan terus menjadi beban pembangunan kesehatan di daerah jika Pemda tidak memiliki kebijakan khusus untuk mengatasi masalah kesehatan mereka
·         Kemiskinan dan pengangguran terselubung di wilayah kerja Puskesmas menjadi trigger munculnya masalah social baru dalam bentuk peningkatan pengguna narkoba, minuman keras, seks bebas, sehingga akan menimbulkan penyakit menular seksual, abortus. Hal ini akan mengharuskan adanya pencatatan data di wilayah kerja Puskesmas untuk dijadikan sebagai acuan dalam kebijakan Pemda
·         Masalah sampah dan masalah kesehatan lingkungan merupakan masalah yang harus mendapatkan penanganan yang intensif oleh Pemda dan juga merupakan tanggung jawab Puskesmas. Hal ini disebabkan karena masalah lingkungan akan menyebabkan berkembangnya penyakit.
Wilayah kerja Puskesmas meliputi satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografik dan keadaan infrastruktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja Puskesmas.

B.     KESIMPULAN (PENUTUP)
Untuk membuat managemen Puskesmas lebih efektif dan efesien maka harus dilakukan beberapa hal yaitu;
1.      Perencanaan merupakan proses penyusunan rencana tahunan puskesmas untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja puskesmas. Rencana tahunan puskesmas dibedakan atas dua macam yaitu:
a.       Perencanaan Upaya Kesehatan Wajib
b.      Perencanaan Upaya Kesehatan Pengembangan
2.      Pelaksanaan dan pengendalian adalah proses penyelenggaraan, pemantauan serta penilaian terhadap penyelenggaraan rencana tahunan puskesmas, baik rencana tahunan upaya kesehatan wajib maupun rencana tahunan upaya kesehatan pengembangan, dalam mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja puskesmas. Langkah –langkah pelaksanaan dan pengendalian adalah sebagai berikut :
a.       Pengorganisasian
b.      Penyelenggaraan
c.       Pemantauan
d.      Penilaian
3.      Pengawasan dan pertanggungjawaban adalah proses memperoleh kepastian atas kesesuaian penyelenggaraan dan pencapaian tujuan puskesmas terhadap rencana dan peraturan perundang – undangan serta berbagai kewajiban yang berlaku. Untuk terselenggaranya pengawasan dan pertanggungjawaban dilakukan kegiatan sebagai berikut :
a.       Pengawasan
b.      Pertanggungjawaban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar