A.
PENDAHULUAN
Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang
merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat dan membina peran serta masyarakat di samping memberikan
pelayanan menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam
bentuk kegiatan pokok. Fungsi puskesmas terdiri dari tiga yaitu sebagai pusat
penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan
keluarga dalam pembangunan kesehatan dan pusat pelayanan tingkat pertama.
Fungsi dan peran puskesmas sebagai lembaga
kesehatan yang menjangkau masyarakat di wilayah terkecil membutuhkan
strategi dalam hal pengorganisasian pelayanan sehingga pembangunan kesehatan
masyarakat dapat tercapai.
1. PENGERTIAN
MANAGEMEN KESEHATAN
Manajemen puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang bekerja secara
sistematik untuk menghasilkan luaran puskesmas yang efektif dan efisien. Ada
tiga fungsi manajemen puskesmas yakni perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban.
2. PERENCANAAN MANAGEMEN PUSKESMAS
Perencanaan merupakan proses penyusunan rencana
tahunan puskesmas untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja puskesmas.
Rencana tahunan puskesmas dibedakan atas dua macam yaitu rencana tahunan upaya
kesehatan wajib. Kedua, rencana tahunan upaya kesehatan pengembangan.
a.
Perencanaan Upaya Kesehatan Wajib
Langkah – langkah perencanaan
yang harus dilakukan puskesmas adalah :
·
Menyusun Usulan Kegiatan
Usulan disusun dalam bentuk matriks yang berisikan rincian kegiatan, tujuan,
sasaran, besaran kegiatan, waktu, lokasi, serta perkiraan
kebutuhan biaya untuk setiap kegiatan.
·
Mengajukan usulan kegiatan
Langkah kedua adalah mengajukan usulan kegiatan ke
dinas kesehatan kabupaten/kota untuk persetujuan pembiayaan. Dalam mengajukan
usulan kegiatan harus dilengkapi dengan usulan kebutuhan rutin, saran dan
prasarana dan operasional puskesmas beserta pembiayaannya.
·
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan
Langkah ketiga adalah menyusun rencana pelaksanaan
kegiatan yang telah disetujui oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Rencana
Kerja Kegiatan/Plan of Action), dalam bentuk matriks yang dilengkapi dengan pemetaan
wilayah
b.
Perencanaan Upaya Kesehatan Pengembangan
Langkah – langkah yang harus
dilakukan adalah :
·
Identifikasi upaya kesehatan pengembangan
Identifikasi dilakukan berdasarkan ada tidaknya
masalah kesehatan yang terkait dengan setiap upaya kesehatan pengembangan
tersebut.
·
Menyusun Usulan kegiatan
Langkah kedua adalah menyusun usulan kegiatan yang
berisikan rincian kegiatan, tujuan, sasaran, besaran kegiatan (volume), waktu,
lokasi serta perkiraan kebutuhan biaya untuk setiap kegiatan.
·
Mengajukan Usulan kegiatan
Langkah ketiga mengajukan ususlan kegiatan ke dinas
kesehatan kabupaten/kota untuk pembiayaannya. Usulan kegiatan dapat pula
diajukan ke Badan Penyantun Puskesmas atau pihak – pihak lainnya.
·
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan
Langkah keempat menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang
telah disetujui oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau penyandang dana lain.
3. PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
MANAGEMEN PUSKESMAS
Pelaksanaan dan pengendalian adalah proses penyelenggaraan, pemantauan
serta penilaian terhadap penyelenggaraan rencana puskesmas, baik rencana upaya
kesehatan wajib maupun rencana upaya kesehatan pengembangan, dalam mengatasi
masalah kesehatan di wilayah kerja puskesmas. Langkah –langkah pelaksanaan dan
pengendalian adalah sebagai berikut :
a.
Pengorganisasian
Untuk dapat terlaksanaya rencana kegiatan puskesmas perlu dilakukan
pengorganisasian. Ada dua macam pengorganisasian
yang harus dilakukan. Pertama, pengorganisasian berupa penentuan para
penanggungjawab dan para pelaksana untuk setiap kegiatan serta untuk setiap
satuan wilayah kerja. Kedua, pengorganisasian berupa penggalangan kerjasama tim.
b.
Penyelenggaraan
Setelah pengorganisasian selesai dilakukan, kegiatan selanjutnya adalah
menyelnggarakan rencana kegiatan puskesmas, dalam arti para penanggung jawab
dan para pelaksana yang telah ditetapkan pada pengorganisasian, ditugaskan
menyelenggarakan kegiatan puskesmas sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
c.
Pemantauan
Penyelenggaraan kegiatan harus diikuti dengan kegiatan pemantauan yang
dilakukan secara berkala. Kegiatan pemantauan mencakup hal – hal sebagai
berikut :
·
Melakukan telaahan penyelenggaraan kegiatan dan hasil
yang dicapai yang dibedakan atas dua hal yaitu telaahan internal dan telaahan
eksternal.
Telaahan internal yakni telaahan bulanan terhadap penyelenggaraan kegiatan
dan hasil yang dicapai oleh puskesmas, dibandingkan dengan rencana dan standar
pelayanan. Telaahan eksternal yakni telaahan triwulan terhadap hasil yang
dicapai oleh sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya serta sector
lain terkait yang ada di wilayah kerja puskesmas. Telaahan triwulan ini
dilakuka dalam lokakarya mini triwulan puskesmas secara lintas sektoral.
·
Menyusun saran peningkatan penyelenggaraan keiatan
sesuai dengan pencapaian kinerja puskesmas serta masalah dan hambatan yang
ditemukan dari hasil telaahan bulanan dan triwulan.
d.
Penilaian
Kegiatan penilaian dilakukan pada akhir tahun anggaran. Kegiatan yang
dilakukan mencakup hal – hal berikut :
·
Melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan
dan hasil yang dicapai, dibandingkan dengan rencana sebelumnya dan standar pelayanan.
·
Menyusun saran peningkatan penyelenggaraan kegiatan
sesuai dengan pencapaian serta masalah dan hambatan yang ditemukan untuk
rencana berikutnya.
4. PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
MANAGEMEN PUSKESMAS
Pengawasan dan pertanggungjawaban adalah proses memperoleh kepastian atas
kesesuaian penyelenggaraan dan pencapaian tujuan puskesmas terhadap rencana dan
peraturan perundang – undangan serta berbagai kewajiban yang berlaku. Untuk
terselenggaranya pengawasan dan pertanggungjawaban dilakukan kegiatan sebagai
berikut:
a.
Pengawasan
Pengawasan dibedakan atas dua macam yakni pengawasan internal dan
pengawasan eksternal. Pengawasan internal dilakukan secara melekat oleh atasan
langsung. Pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, dinas kesehatan
kabupaten/kota serta berbagai institusi pemerintah terkait. Pengawasan mencakup
aspek administrative, keuangan dan teknis pelayanan.
b.
Pertanggungjawaban
Pada setiap akhir tahun anggaran, kepala puskesmas harus membuat laporan
pertanggungjawaban tahunan yang mencakup pelaksanaan kegiatan serta perolehan
dan penggunaan berbagai sumber daya termasuk keuangan. Laporan tersebut
disampaikan ke dinas kesehatan kabupaten/kota serta pihak – pihak terkait
lainnya. Apabila terjadi penggantian kepala puskesmas, maka kepala puskesmas
yang lama diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban masa jabatannya.
5. RUANG LINGKUP DAN BATASAN
PUSKESMAS
Adapun yang menjadi ruang lingkup atau lingkungan wilayah kerja Puskesmas
antara lain:
·
Jumlah keluarga miskin yang terus bertambah di wilayah
kerja Puskesmas. Karena kelompok ini akan terus menjadi beban pembangunan
kesehatan di daerah jika Pemda tidak memiliki kebijakan khusus untuk mengatasi masalah kesehatan
mereka
·
Kemiskinan dan pengangguran terselubung di wilayah
kerja Puskesmas menjadi trigger munculnya masalah social baru dalam bentuk
peningkatan pengguna narkoba, minuman keras, seks bebas, sehingga akan
menimbulkan penyakit menular seksual, abortus. Hal ini akan mengharuskan adanya
pencatatan data di wilayah kerja Puskesmas untuk dijadikan sebagai acuan dalam
kebijakan Pemda
·
Masalah sampah dan masalah kesehatan lingkungan
merupakan masalah yang harus mendapatkan penanganan yang intensif oleh Pemda
dan juga merupakan tanggung jawab Puskesmas. Hal ini disebabkan karena masalah
lingkungan akan menyebabkan berkembangnya penyakit.
Wilayah kerja Puskesmas meliputi satu kecamatan atau sebagian dari
kecamatan. Faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografik dan
keadaan infrastruktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan
wilayah kerja Puskesmas.
B.
KESIMPULAN (PENUTUP)
Untuk membuat managemen Puskesmas lebih efektif dan efesien maka harus dilakukan beberapa hal yaitu;
1. Perencanaan merupakan proses
penyusunan rencana tahunan puskesmas untuk mengatasi masalah kesehatan di
wilayah kerja puskesmas. Rencana tahunan puskesmas dibedakan atas dua macam
yaitu:
a.
Perencanaan Upaya Kesehatan Wajib
b.
Perencanaan Upaya Kesehatan Pengembangan
2. Pelaksanaan dan pengendalian
adalah proses penyelenggaraan, pemantauan serta penilaian terhadap
penyelenggaraan rencana tahunan puskesmas, baik rencana tahunan upaya kesehatan
wajib maupun rencana tahunan upaya kesehatan pengembangan, dalam mengatasi
masalah kesehatan di wilayah kerja puskesmas. Langkah –langkah pelaksanaan dan
pengendalian adalah sebagai berikut :
a.
Pengorganisasian
b.
Penyelenggaraan
c.
Pemantauan
d.
Penilaian
3. Pengawasan dan pertanggungjawaban
adalah proses memperoleh kepastian atas kesesuaian penyelenggaraan dan
pencapaian tujuan puskesmas terhadap rencana dan peraturan perundang – undangan
serta berbagai kewajiban yang berlaku. Untuk terselenggaranya pengawasan dan
pertanggungjawaban dilakukan kegiatan sebagai berikut :
a.
Pengawasan
b.
Pertanggungjawaban